Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 Desa Belatungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Desa kepada masyarakat desa.
Musyawarah Desa ini diselenggarakan di Desa Belatungan dan dihadiri oleh Perbekel Desa Belatungan beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), unsur adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, pendamping desa, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, Perbekel Desa Belatungan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang meliputi realisasi pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyampaian laporan dilakukan secara terbuka dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2025 telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Program dan kegiatan yang dilaksanakan mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat desa, serta penanggulangan keadaan darurat dan mendesak desa.
Peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, serta tanggapan terhadap laporan pertanggungjawaban yang disampaikan. Seluruh masukan tersebut diterima sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa pada tahun anggaran berikutnya.
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Belatungan ditutup dengan kesepakatan bahwa laporan pertanggungjawaban APBDes dapat diterima oleh peserta musyawarah, serta menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa pada tahun selanjutnya.
Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Desa Belatungan.