Pecalang merupakan polisi tradisional yang tugasnya adalah menjaga, mengamankkan, dan menertibkan desa serta wilayah, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun upacara adat atau keagamaan. Dengan kata lain, pecalang adalah polisi adat Bali.
Kec. Pupuan, Kab. Tabanan, Provinsi Bali
Pecalang merupakan polisi tradisional yang tugasnya adalah menjaga, mengamankkan, dan menertibkan desa serta wilayah, baik dalam aktivitas sehari-hari maupun upacara adat atau keagamaan. Dengan kata lain, pecalang adalah polisi adat Bali.